PA Bone Cetak 1148 Janda, Lebih 1000 Istri Minta Cerai
Gugatan yang masuk sebanyak 1344 perkara.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Ilham Mangenre
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR- Pengadilan Agama (PA) Watampone Kabupaten Bone memutus 1148 kasus perceraian sepanjang tahun 2015.
"Ada 230 kasus cerai talak. Sedangkan cerai gugat ada 918," kata Panitera Muda Hukum PA Watampone Jamaluddin, kemarin.
Gugatan perceraian yang masuk ke PA Watampone terdiri dari cerai gugat yang diajukan pihak istri.
Cerai talak diajukan pihak suami.
Gugatan yang masuk sebanyak 1344 perkara.
Itu terdiri dari gugatan cerai talak 297 dan cerai gugat 1047.
"Akan tetapi yang diputuskan bercerai 1148 kasus, yang lainnya ada ditolak ada juga rujuk," katanya.
Tanggung Jawab Suami
Jamaluddin mengungkapkan banyaknya kasus perceraian di Bone yang diajukan pihak istri karena alasan suami tidak bertanggung jawab.
“Penyebab terbanyak gugatan perceraian di Kabupaten Bone adalah tidak adanya tanggung jawab dari suami,” kata Jamaluddin.
Tanggung jawab dimaksud, katanya, adalah suami meninggalkan istri tanpa kabar dalam waktu cukup lama.
Salah seorang wanita pemohon gugatan cerai yang minta namanya tidak disebut, mengaku menggugat cerai suaminya karena tidak adanya tanggung jawab.
"Suami saya merantau ke Malaysia, sudah 3 tahun tak pulang-pulang, tidak memberi nafkah juga, ya sudah, saya sudah cukup bersabar,” kata wanita tiga anak ini dari suaminya yang ia gugat cerai itu.
Meningkat
Selasa, 29 Desember 2015, tribun-timur.com, mengabarkan, PA Watampone menerima 2.469 pengajuan percarian pasangan suami istri di Kabupaten Bone.