Kasus Bansos Sulsel
Mantan Legislator DPRD Sulsel Edi Baramuli Diperiksa Terkait Bansos
Edi Baramulli merupakan anggota legislator pada periode 2004-2009 masih menjalani pemeriksaan di lantai V ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Politisi Partai Golkar, Edi Baramulli memenuhi pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Rabu (24/2/2016) pagi.
Mantan Legisator DPRD Sulsel diperiksa Kejati Sulselbar terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Sulawesi Selatan tahun 2008 yang merugikan uang negara senilai Rp 8,8 Miliyar.
Edi Baramulli merupakan anggota legislator pada periode 2004-2009 masih menjalani pemeriksaan di lantai V ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati.
Dalam kasus ini , Kejati telah menyeret enam terdakwa sebelumnya yakni , Mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Andi Muallim yang divonis 2 tahun penjara dan bekas Bendahara Pengeluaran Pemerintah Provinsi Sulsel dihukum 1,5 tahun.
Mantan legislator DPRD Sulsel Muhammad Adil Patu dihukum 2,5 tahun; mantan legislator DPRD Makassar, Mujiburrahman divonis 1 tahun dan politikus Partai Golkar, Abdul Kahar Gani dihukum 1 tahun penjara.
Legislator DPRD Makassar, Mustagfir Sabry, menjadi satu-satunya terdakwa yang lolos dari jerat hukum alias memperoleh vonis bebas.