Ratusan Karung Gula Rafinasi Disita Polisi Parepare
AKP Nugraha Pamungkas mengatakan, gula pasir jenis Rafinasi ini diperuntukkan untuk bahan industri khususnya Usaha rumah tangga
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Satuan Reskrim Polres Parepare menyita ratusan karung gula Rafinasi yang beredar dalam bentuk eceran baik per karung maupun dijual per kilogram di Kota Parepare. Salah satu tempat yang digrebek, Toko Sinar Maju yang berada di Jl Andi Makkasau, depan Pasar Lakessi.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Nugraha Pamungkas mengatakan, gula pasir jenis Rafinasi ini diperuntukkan untuk bahan industri khususnya Usaha rumah tangga.
"Gulanya khusus untuk industri sementara dijual bebas untuk komsumsi umum disejumlah pedagang eceran,"jelasnya, Senin (21/2/2016),
Ia menjelaskan, dua pelaku diperiksa mengenai peredaran gula ke konsumen yang diluar peruntuhkan jenis gula rafinasi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sera Permendagri Nomor 74/endag/der/9/2015 tentang perdagangan antar pulau.
"Gula jenis rafinasi yang peruntuhkannya untuk industri ini dikirim dari Jawa Timur lewat Makassar,"jelas Nugraha.
Ia mengatakan, keterlibatan kedua pelaku yang AR, dan WD sementara didalami sambil berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Desperindakop),Kota Parepare.
"Pelaku diancama dengan hukuman dua tahun penjara terkait perbuatan melawan hukum dengan mengedarkan gula rafinasi ini untuk komsumsi umum,"katanya.
Gula ini sendiri diedarkan di Parepare dengan harga setiap zak-nya berat 50 gram dengan harga Rp 570 ribu dan mayoritas pembeli dari Pinrang.
"Kebanyakan pembeli gula ini dari Pinrang,"jelas Amrul, salah satu pedagang.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/tribun-timurcom-large_20150428_150258.jpg)