Plat Merah DD 2 Milik Wagub Sulsel
Ade menjelaskan dalam surat itu, telah diatur tentang pembagian nomor kendaraan atau sering disebut dengan nomor plat.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pamin Satu Samsat Makassar Iptu Ade Firmansyah menyatakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) milik pejabat publik di Pemerintahan Daerah telah diatur dalam Surat Keputusan Kepolisian Daerah.
Ade menjelaskan dalam surat itu, telah diatur tentang pembagian nomor kendaraan atau sering disebut dengan nomor plat.
Seperti urutannya, untuk plat nomor 1 itu digunakan oleh Gubernur, plat nomor 2 digunakan Wakil Gubernur, plat nomor 3 digunakan Kepala Kejaksaan Tinggi, plat nomor 4 digunakan Kepala Pengadilan Tinggi, dan plat nomor 5 digunakan oleh Ketua DPRD Sulsel.
Ade mengungkapkan aturan ini dikeluarkan sudah berlaku sejak berapa tahun silam, dan aturan ini di Sulsel baru saja diperbaharui disaat Irjen Pol Burhanuddin Andi jabat Kapolda Sulselbar.
"Kalau tidak salah Puang Bur waktu itu Kapolda dilakukan perbaharuan surat kendaraan bermotor untuk mobil dinas," kata Ade.
Terkait dengan plat nomor 2 yang saat ini digunakan oleh Ketua DPRD Sulsel M Roem, Ade tidak berkomentar lebih jauh.
Ia berdalih, terkait dengan penggunaan fasilitas kendaraan pemerintah itu telah diatur oleh bagian protokol atau bagian umum Pemda itu sendiri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/dd2_20160219_115712.jpg)