Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kahmi Makassar Gelar Diskusi Revisi UU KPK, Ini Kata Prof Hambali

Ada beberapa point penting tentang fungsi penyadapan yang selama ini dilakukan KPK dalam melakukan proses penyelidikan dan pengungkapan kasus.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ina Maharani
ist
Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi) Makassar menggelar diskusi terkait revisi Undang Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wisma HMI Makassar, Jl Bontolempangan, kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Sabtu (20/2/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi) Makassar menggelar diskusi terkait revisi Undang Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wisma HMI Makassar, Jl Bontolempangan, kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Sabtu (20/2/2016).

Guru besar kampus UMI. Prof Hambali Thalib yang hadir sebagai pembicara dalam diskusi ini mengatakan, UU KPK nomor 30 tahun 2002 merupakan hasil dari reformasi bangsa Indonesia.

"Jika akan dilakukan perubahan atau revisi terhadap undang undang ini sebaiknya dilakukan pada tataran penguatan lembaga tersebut, bukan sebaliknya," kata Hambali.

Ada beberapa point penting tentang fungsi penyadapan yang selama ini dilakukan KPK dalam melakukan proses penyelidikan dan pengungkapan kasus.

Menurut Hambali, jika poin penting ini dihilangkan maka sesungguhnya KPK akan mengalami kelumpuhan total dalam melakukan pengungkapan kasus.

"Saya pikir terkait poin penyadapan yang akan dihilangkan jika ada revisi UU ini maka nyawa kpk sebagai lembaga rusua akan hilang dengan perubahan ini," ujarnya.

Hambali mengungkapkan, ia tidak menolak keras terkait rencana pemerintah untuk merivisi UU KPK, namun pemerintah harus tetap dalam konteks penguatan KPK. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved