Polrestabes Makassar Musnahkan 1 Kg Sabu Milik Andi Lolo
Pemusnahan ini dilakukan di halaman kantor Polrestabes Makassar
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar memusnahkan barang bukti sabu seberat 1 kg milik Andi Patta Lolo Mangadda alias Andi Lolo (30).
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Burhanuddin membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, pemusnahan itu dilakukan dengan cara direbus lalu air rebusan itu dibuang di selokan.
"Sebelum dimusnahkan petugas juga telah memisahkan kurang lebih berapa gram untuk dijadikan sebagai barang bukti di pengadilan," kata Burhanuddin, Jumat (19/2/2016).
Pemusnahan ini dilakukan di halaman kantor Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, kota Makassar, Kamis (18/2/2016).
Dihadiri langsung Posbakum Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Herdia, Pidum Kajari Makassar, Anto, Kepala Labfor cabang Makassar I Gede Suartawan, Kepala BNK Makassar A Rompegading P, dan Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Muhammad Fajri.
Andi Lolo ditangkap Senin (1/2/2016). Warga Pekkabata Pinrang tersebut diringkus oleh Sat Narkoba Polrestabes Makassar saat menjemput sabu di sebuah kantor jasa pengiriman barang. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/lolo2_20160201_231118.jpg)