Satpol PP Makassar Siap Sterilkan PKL Pettarani
Iman belum mendapatkan permintaan dari Camat Rappocini Hamri untuk pembongkaran PKL di wilayahnya.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasat Pol PP Makassar Iman Hud menyatakan siap menstrerilkan Pedagang Kaki Lima (PKL) Es Kelapa di Jl AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, kota Makassar.
Hanya saja sampai saat ini, Iman belum mendapatkan permintaan dari Camat Rappocini Hamri untuk pembongkaran PKL di wilayahnya.
"Kita tidak bisa langsung-langsung kalau tidak ada permintaannya Pak Camat ," ujar Iman, Kamis (18/2/2016).
Menurutnya, jika sudah ada permintaan dari Camat untuk sterilisasi PKL, timnya akan segera turun kelapangan.
Ia mengaku kapan saja bisa melakukan penertiban PKL namun khwatir dinilai tendensi.
Sekadar diketahui, aktivitas PKL dilarang keras melalui amanat Perda no 10 tahun 1990.
"Dalam Perda itu berbunyi tentang penataan PKL adalah wewenangan kecamatan selaku leading sektor," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/iman-hud21_20160218_152950.jpg)