Dugaan Korupsi Lahan Kampus Baru PNUP
Eks Dirut Kampus PNUP Dr Firman Segera Disidang Tipikor
Dedy mengaku pihaknya telah mempersiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang bakal digelar di Pengadilan Tipikor nantinya.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Direktur Politeknik Negeri Ujung Pandang, Makassar, Dr Firman segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Kejaksaan Negeri Makassar telah melimpahkan berkas perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Makassar, pada hari ini setelah dinyatakan berkasnya rampung.
"Kami sudah limpahkan ke Pengadilan, sekarang tinggal kami menunggu jadwal persidanganya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Deddy Suwardi Selasa (16/2/2016)..
Dedy mengaku pihaknya telah mempersiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang bakal digelar di Pengadilan Tipikor nantinya.
Nama nama Jaksa yang ditunjuk antara lain, Herawati Margareta, Irvano dan Mas'ud. "Tidak ada persiapan berarti, tapi kami sudah persiapkan Jaksanya," kata Dedy kepada Tribun-timur.com.
Dr Firman diketahui saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar. Dirut Politehnik ini merupakan salah satu dari tuju yang ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Besar Makassar.
Mereka diantaranya , Suradi, ketua panitia pembebasan lahan; Dachsan Hasan, sekretaris panitia; Surachman, bendahara panitia; Juliar, warga penerima dana pembebasan lahan; AM Anzarih, pejabat pembuat komitmen dan Abdul Hamid, Kepala Desa Pammenjangan. (san)