Kasus Bansos Sulsel
Penyidik Kasus Bansos Sulsel Dimutasi
Syahrul Juaksa Subuki (35), dimutasi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Jaksa yang sedang menangani kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) di Pemprov Sulsel, Syahrul Juaksa Subuki (35), dimutasi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Selama menjabat sebagai penyidik, Syahrul berhasil memenjarakan beberapa terdakwa seperti anggota DPRD Sulsel Adil Patu, Mustagfir Sabri, Andi Muallim, Kahar Gani, dan beberapa pejabat pemerintah lainnya.
Syahrul resmi dimutasi ke Kejati Sultra setelah bertugas selama setahun lebih sebagai Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Sulselbar.
Meski dimutasi, pria kelahiran Makassar 27 Juni 1980 ini mengaku bangga bisa bertugas di Kejati Sulselbar.
Pasalnya tim satgas pemberantasan korupsi yang ia pimpin selama kurang lebih setahun telah menyelamatkan uang negara sebanyak Rp 65 miliar.
"Alhamdulilah, ini berkat kerja tim dengan mengedepankan keprofesioanalan," katanya.
Sejumlah kasus menjadi perhatian publik juga ditangani Syahrul, seperti Kasus Bansos Sulsel, Bansos Sulbar, Dana Aspirasi Jeneponto, dan beberapa kasus korupsi di Sulselbar yang telah di selesaikan hingga ke pengadilan.
Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Kamis (11/2/2016) hari ini. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/tartugas_20160210_123543.jpg)