Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Bansos Sulsel

Penyidik Kasus Bansos Sulsel Dimutasi

Syahrul Juaksa Subuki (35), dimutasi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SALDY
Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menggelar acara pelepasan di lantai 5 Kantor Kejati Sulselbar Jl Urip Sumohardjo, Makassar, Rabu (10/2/2016). Yakni Kasi Penyidik Kejati Sulselbar Syahrul Juaksa menjadi Kasi TPUL Kejati Sultra dan Jaksa Fungsional Pidsus Kejati Muhammad Fakhrul menjadi Kasi Intelijen Kejari Labuha. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -‎Jaksa yang sedang menangani kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) di Pemprov Sulsel, Syahrul Juaksa Subuki (35), dimutasi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Selama menjabat sebagai penyidik, Syahrul berhasil memenjarakan beberapa terdakwa seperti anggota DPRD Sulsel Adil Patu, Mustagfir Sabri, Andi Muallim, Kahar Gani, dan beberapa pejabat pemerintah lainnya.

Syahrul resmi dimutasi ke Kejati Sultra setelah bertugas selama setahun lebih sebagai Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Sulselbar.

Meski dimutasi, pria kelahiran Makassar 27 Juni 1980 ini mengaku bangga bisa bertugas di Kejati Sulselbar.

Pasalnya tim satgas pemberantasan korupsi yang ia pimpin selama kurang lebih setahun telah menyelamatkan uang negara sebanyak Rp 65 miliar.

"Alhamdulilah, ini berkat kerja tim dengan mengedepankan keprofesioanalan," katanya.

Sejumlah kasus menjadi perhatian publik juga ditangani Syahrul, seperti Kasus Bansos Sulsel, Bansos Sulbar, Dana Aspirasi Jeneponto, dan beberapa kasus korupsi di Sulselbar yang telah di selesaikan hingga ke pengadilan.

Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Kamis (11/2/2016) hari ini. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved