Kasus Korupsi Bansos Sulsel
ACC Desak Kejati Transparan Tangani Kasus Bansos Sulsel Jilid IV
"Harusnya dipublikasikan supaya masyarakat tahu, dua pejabat ini diperiksa sebagai apa dan kasus apa," lanjut Kadir
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat batal memeriksa Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Agus Arifin Nu'mang atas kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sulsel pada tahun 2008.
Wakil Gubernur Sulsel dijadwalkan diperiksa oleh Kejati bersama dengan ketua DPRD Sulsel, Muh Roem Selasa (9/2/2016) sebagai saksi atas kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp 8,8 miliyar.
Tidak ada satupun pihak Kejati Sulselbar yang mau memberikan komentar terkait pemeriksaan ini.
Menyikapi hal ini, Lembaga Anti Coruption Commitee (ACC) Makassar meminta Kejati Sulselbar trasnparan dalam penanganan kasus tersebut.
"Kami sangat sayangkan sikap Kejaksaan jika seperti itu. Karena pemeriksaan dua pejabat itu bukanlan sifatnya rahasia," kata Wakil Direktut ACC Kadir Wokanubun.
"Harusnya dipublikasikan supaya masyarakat tahu, dua pejabat ini diperiksa sebagai apa dan kasus apa," lanjut Kadir, Rabu (10/2/2016). (*)
