BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Korupsi BSPS, Akbar Divonis 4 Tahun Penjara
Akbar dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 undang undang tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap terdakwa perkara korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Luwu, Sulawesi selatan, Senin (1/2/2016).
Akbar dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 undang undang tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain.
"Diadili terdakwa Akbar dinyatakan secara sah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Terdakwa dijatuhi 4 tahun penjara,"kata Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makasar, M Damis.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Akbar lebih tinggi dibandikan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa menuntut terdakwa selama 3,5 tahun atau tiga tahun enam bulan penjara atas kasus dugaan korupsi program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) Kabupaten Luwu.(*)