Ilham Arief Sirajuddin Pecahkan Rekor di Tipikor, Hakim Damprat Bastian Lubis
hakim Tito naik pitam bahkan menggebrak meja lantaran kesaksian Bastian berubah-ubah.
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan instalasi PDAM Makassar (2006-2012) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, beberapa hari lalu, disebut terlama dan hot.
Sidang kasus dengan terdakwa mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin ini dimulai siang pukul 13.05 wib, Rabu (27/1/2016), hingga subuh pukul 03.01 wib, Kamis (28/1/2016).
“Telah didaftarkan oleh Johnson Panjaitan (kuasa hukum Ilham Arief Sirajuddin) sebagai sidang Tipikor terlama di Indonesia dengan waktu 14 jam, di Museum Rekor Indonesia,” kata sumber penulis yang telah mengikuti sidang tersebut, via pesan WhatsApp, kemarin.
Simak juga: Rekaman: Hakim Tipikor Damprat Bastian Lubis, Terkait IAS
Beberapa saksi didudukkan, termasuk mantan Sekretaris Badan Pengawas PDAM Makassar Bastian Lubis bersama mantan direktur PDAM Makassar Muhammad Tadjuddin Noor pada sesi kedua.
Saksi sesi pertama, termasuk Mario David, A Anshari Anshar, Afianto, dan eks Badan Pengawas PDAM Makassar Dr Hamid Paddu yang juga dosen Fakultas Ekonomi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
Terdakwa Ilham bersama kuasa hukumnya, Johnson Panjaitan, Aliyas Ismail, Samsul Huda, Nasruddin Passigai, Rudi Alfonso, Robinson, Lucy, dan Melissa Alberto.
Hakim Tito Suhud memimpin sidang, anggota Casmaya dan Sulfianto.
Selama sidang ini, sempat terekam alot, ketika Tito mendamprat Bastian Lubis.
"Iye, hakim Tito sampai-sampai gebrak meja lantaran kesaksian Bastian berubah-ubah dan terkesan tantang hakim," kata sumber tribunmakassar.com, tersebut.
Sebelumnya, Ilham Arief Sirajuddin diduga merugikan negara sebesar Rp 5,5 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama Rehabilitasi, Operasi, dan Transfer Instalasi Pengolahan Air II, Panaikang, Sulawesi Selatan.
Ilham diduga intervensi Direksi PDAM Kota Makassar untuk menunjuk perusahaan tertentu melakukan pembayaran air curah yang tidak dianggarkan dalam RKAP PDAM Makassar, yaitu PT Taraya diarahkan untuk memenangkan lelang kerja sama.
Ilham didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Rencananya, sidang akhir keterangan saksi dan bukti-bukti surat lainnya dijadwalkan pekan depan, Senin (1/2/2016). (*)