Gafatar di Sulsel
Tim Pakem : Gafatar Ajaran yang Menyimpang dari Islam
Tim Pakem Makassar tetap akan melakukan pengawasan untuk mengantisipasi Gerakan Gafatar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Kejaksaan Negeri Makassar menyatakan organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) adalah organisasi menyimpan.
Pasalnya, Gafatar yang menyebutkan dirinya sebagai organisasi masyarakat berkedok melakukan kegiatas sosial, justru melaksanakan ajaran tidak sesuai dengan kaidah agama.
Apalagi ,organisasi yang diduga merupakan metamorfosis dari AlQiyadah Al Islamiyah pimpinan Ahmad Mushadeq sebelumya telah dilarang sesuai dengan keputusan jaksa agung.
Menurut Wakil Ketua Pakem Kejari Makassar, Andi Fajar, keberadaan gerakan fajar nusantara di Makassar masih menunggu keputusan Pakem pusat.
"Kalau Pakem di pusat menyakatan menolak keberadaan Gafatar, jadi tentunya kami pastinya mengikuti rekomendasi pusat,"kata Andi Fajar kepada Tribun.
Keputusan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dijadwalkan turun bulan depan. Meski demikian, tim Pakem Makassar tetap akan melakukan pengawasan untuk mengantisipasi Gerakan Gafatar ini melakukan tindakan tindakan melanggar hukum dan bertolak belakang dengan ajaran agama.
"Kami tetap melakukan pengawasan,"paparnya.