Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terpidana Mati Amir Aco Akan Pindah ke Nusakambangan

Lembaga Pemasyarakatan saat ini masih menunggu petunjuk dari Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjenpas) pusat‎.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
zoom-inlihat foto Terpidana Mati Amir Aco Akan Pindah ke Nusakambangan
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Terdakwa, Amiruddin bin Amin alias Amir Aco menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri, Jl Kartini, Makassar, Sulsel, Selasa (11/8/2015). Dalam sidang putusan tersebut Amir Aco divonis mati oleh Hakim karena tertangkap memiliki 1,2 kilogram sabu senilai Rp 2,5 miliar dan 4.188 butir pil ekstasi senilai Rp 1,5 miliar. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-‎Amiruddin Rahman alias Aco, terpidana mati kasus narkotika bakal Dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan , Cilacap, Jawa Tengah dalam waktu dekat ini.

Lembaga Pemasyarakatan saat ini masih menunggu petunjuk dari Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjenpas) pusat‎ soal agenda pemindahan bandar narkoba itu.

Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas 1 Makassar, Tholib bahwa pemindahan tersebut berdasarkan usulan ke Ditjenpas Pusat beberapa bulan lalu.

"Kami masih menunggu petunjuk dari pusat, karena sebelumnya sudah diusulkan agar terpidana mati Amir Aco dipindahkan ke Nusakambangan,"kata Tholib kepada Tribun, Jumat (29/1/2016).

Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Amir Aco atas kasus peredaraan narkotika.

Amir Aco ditemukan membawa narkoba sebanyak 1,2 Kg dan 4.188 butir ekstasi di Makassar pada Desember 2014.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved