Terpidana Mati Amir Aco Akan Pindah ke Nusakambangan
Lembaga Pemasyarakatan saat ini masih menunggu petunjuk dari Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjenpas) pusat.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Amiruddin Rahman alias Aco, terpidana mati kasus narkotika bakal Dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan , Cilacap, Jawa Tengah dalam waktu dekat ini.
Lembaga Pemasyarakatan saat ini masih menunggu petunjuk dari Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjenpas) pusat soal agenda pemindahan bandar narkoba itu.
Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas 1 Makassar, Tholib bahwa pemindahan tersebut berdasarkan usulan ke Ditjenpas Pusat beberapa bulan lalu.
"Kami masih menunggu petunjuk dari pusat, karena sebelumnya sudah diusulkan agar terpidana mati Amir Aco dipindahkan ke Nusakambangan,"kata Tholib kepada Tribun, Jumat (29/1/2016).
Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Amir Aco atas kasus peredaraan narkotika.
Amir Aco ditemukan membawa narkoba sebanyak 1,2 Kg dan 4.188 butir ekstasi di Makassar pada Desember 2014.(*)