Didit Jual Senjata Api Rakitan Untuk Para Pelaku Begal di Makassar
Didit diringkus Tim Jatanras yang dipimpin langsung Kepala Unit (Kanit) Jatanras Polrestabes Makassar, AKP Edy Sabhara Manggabarani.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Didit Massijaya alias Didit (22) warga Jl Bunga Ejayya lorong 4, No 14 kota Makassar yang diringkus Tim Khusus (Timsus) Kejahatan dan Kekerasan Jalanan (Jatanras) Polrestabes Makassar di Jl Kandea, kecamatan Bontoala, Makassar, Jumat (29/1/2016).
Didit diringkus Tim Jatanras yang dipimpin langsung Kepala Unit (Kanit) Jatanras Polrestabes Makassar, AKP Edy Sabhara Manggabarani karena melakukan bisnis penjualan Senjata Api (Senpi) kepada para pelaku begal.
"Betul bahwa yang bersangkutan ditangkap karena telah melakukan pemasokan dengan cara menjual senjata api rakitan kepada para pelaku begal," kata Edy kepada tribun - timur.com.
Didit ditangkap setelah petugas lapangan melakukan pelacakan dan pendistribusian senjata api yang dimiliki salah satu pembeli Senpi di Jl Kandea.
Edy menyebutkan, ia bersama anggotanya kini akan melakukan pengusutan terhadap distribusi senjata api yang beberapa kali digunakan oleh pelaku begal dengan mengancam korban.
"Kami terus melakukan operasi terkait peredaran senjata ini karena memang hal ini sangat berbahaya," jelasnya.
Saat itu anggota yang berada dilapangan mengetahui, pelaku Didit hendak memasok senjata api rakitan olehnya, petugas langsung bergerak cepat ke lokasi dimana pelaku akan bertransaksi.
Didit akhirnya diringkus, dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa, satu unit senjata api genggam rakitan beserta dua butir amunisi senjata laras panjang.
Kemudian pelaku digiring ke Mapolrestabes Makassar untum diintrogasi. Dari pengakuan pelaku Didit, pelaku menjual senjata tersebut seharga 400 ribu rupiah hingga 750 ribu rupiah.
Edi menambahkan, saat ini pihaknya telah menyerahkan pelaku bersama barang bukti kepada penyidik Polrestabes Makassar untuk diproses sesuai hukum. (*)