Pohon di Makassar Dilindungi
Sesuai dengan Perda no 25 tahun 1997
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SALDY
Budi Susilo, Kepala Bidang Penghijauan Dinas Pertamanan dan Kebersihan Makassar
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Pohon di jalan protokol di Makassar dilindungi oleh Pemerintah. Hal ini sesuai dengan Perda no 25 tahun 1997.
Sehingga Dinas Pertamanan dan Kebersihan Makassar rutin melakukan penataan, penyiraman pohon, dan pemeliharaan lingkungan.
"Jika ada yang melanggar Perda tersebut, itu akan disanksi. Sanksinya sendiri yakni 3 bulan penjara dengan denda Rp 50 ribu," Kepala Bidang Penghijauan Dinas Pertamanan dan Kebersihan Makassar Budi Susilo m , Selasa (26/1/2016).
Meski pohon di jalur protokol dilindungi dan dipelihara oleh pemerintah, namun orang yang kena timpahan pohon terebut tidak akan diasuransikan.
"Kecuali kebijakan pimpinan," ujar Budi. (*)
