Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pohon di Makassar Dilindungi

Sesuai dengan Perda no 25 tahun 1997

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SALDY
Budi Susilo, Kepala Bidang Penghijauan Dinas Pertamanan dan Kebersihan Makassar 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Pohon di jalan protokol di Makassar dilindungi oleh Pemerintah. Hal ini sesuai dengan Perda no 25 tahun 1997.

Sehingga Dinas Pertamanan dan Kebersihan Makassar rutin melakukan penataan, penyiraman pohon, dan pemeliharaan lingkungan.

"Jika ada yang melanggar Perda tersebut, itu akan disanksi. Sanksinya sendiri yakni 3 bulan penjara dengan denda Rp 50 ribu," Kepala Bidang Penghijauan Dinas Pertamanan dan Kebersihan Makassar Budi Susilo m , Selasa (26/1/2016).

Meski pohon di jalur protokol dilindungi dan dipelihara oleh pemerintah, namun orang yang kena timpahan pohon terebut tidak akan diasuransikan.

"Kecuali kebijakan pimpinan," ujar Budi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved