Komisi A DPRD Sulsel: FGD Seharusnya Libatkan Pabentor
Pada Forum Discussion Grup terkait mekanisme becak bermotor (bentor) dan ojek di Fourt Points by Sheraton
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Anggota Komisi A DPRD Sulsel, Irfan AB menyesalkan Polda Sulselbar tak melibatkan tukang bentor (Pabentor) untuk Forum Discussion Grup terkait mekanisme becak bermotor (bentor) dan ojek di Fourt Points by Sheraton, Jl Landak, Senin (25/1/2016).
Bahkan, Kapolda Sulselbar Irjen Pol Pudji Hartanto mengatakan angkutan umum betor dan ojek telah melanggar Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
"Becak motor dan ojek telah melanggar Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dan juga mengabaikan keselamatan pengguna jalan raya," kata Pudji
Mengetahui itu, Komisi A DPRD Sulsel meminta kepolisian melibatkan seluruh stakeholder dan pemangku kepentingan sehingga kebijakan yang lahir bisa mewadahi kepentingan bentor.
"FGD harusnya melibatkan semua pihak atau setidaknya para bentor dapat memberi masukan soal regulasi yang dibicarakan," kata Anggota Komisi A DPRD Sulsel, Irfan AB.
Ia menganggap jumlah bentor di Sul Sel cukup besar sehingga jangan sampai kebijakan Kakorlantas Mabes Polri dan Dirlantas Polda Sulselbar melahirkan kegaduhan soal tata kelola ojek. (*)