Tidak Punya Payung Hukum, Bentor Akan Ditertibkan
Dalam waktu dekat ini seluruh Polda se-Indonesia akan mewacanakan dan mendiskusikan aktifitas Bemtor dijalan raya.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) berencana akan melakukan penertiban terhadap penarik Becak Motor (Bemtor) yang dinilai mengabaikan keselamatan penumpang dan melanggar Undang-Undang (UU) Lalu Lintas.
Kepala Bagian (Kabid) Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, dalam waktu dekat ini seluruh Polda se-Indonesia akan mewacanakan dan mendiskusikan aktifitas Bemtor dijalan raya.
"Wacana ini akan dibahas secara serentak, dan khusus untuk Polda Sulselbar akan membahas ini pada hari minggu dan seni tanggal 24 dan 25 januari ini," kata Barung saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (22/1/2016).
Wacana penertiban Bentor yang dinilai mengabaikan keselamatan penumpang ini akan dibahas Polda Sulselbar melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Sulselbar bersama Dinas Perhubungan provinsi Sulsel.
Barung menyebutkan, penertiban terhadap penarik Bemtor itu dilakukan bukan untuk melarang aktifitas atau operasi Bemtor tapi hingga kini Bemtor juga dinilai tidak mempunyai payung hukum. (*)
