Pilkada Barru
Gugatan Ditolak MK, Tim Sukses Malkan Amin-Salahuddin Rum Kecewa
Salah satu Tim Sukses Malkan Amin-Salahuddin Rum, Fahruddin mengatakan, jika hasil putusan sangat mengecewakan.
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, BARRU-Gugatan yang dilayangkan kubu Malkan Amin-Salahuddin Rum terkait hasil pilkada Barru ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/1/2016).
Putusan ditolaknya gugatan Malkan Amin-Salahuddin Rum yang dibacakan Ketua Mahkamah Konsitusi, Rahmat Hidayat menolak gugatan mengenai hasil pilkada Barru.
Malkan Amin menggugat KPUD Barru karena dugaan banyaknya pelanggaran pemilih ganda saat proses pencoblosan 9 Desember lalu.
Salah satu Tim Sukses Malkan Amin-Salahuddin Rum, Fahruddin mengatakan, jika hasil putusan sangat mengecewakan.
"Putusan MK sangat mengecewakan karena dalam putusan hanya mengacu kalkulasi selisih suara bukan pelanggaran objektif,"jelasnya