Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gugatan Calon Bupati Pangkep Ditolak MK

Gugatan ditolak hakim lantaran dianggap tidak memenuhi syarat yang ditetapkan MK.

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Mahyuddin

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Gugatan pasangan calon Bupati Pangkep Rahman Assagaf - Kamrussamad ditolak Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/1/2016).

Gugatan ditolak hakim lantaran dianggap tidak memenuhi syarat yang ditetapkan MK.

“Legal standing tidak mencukupi selisih suara dan tidak memenuhi syarat yang dilanjutkan" kata Ketua Tim Pemenangan Pasangan calon Bupati Pangkep terpilih Syamsuddin Hamid-Syahban Sammana, Arfan Tualle via telepon.

Arfan bersama 174 orang simpatisan pendukung Syamsuddin Hamid-Syahban Sammana berada di Jakarta guna menghadiri sidang MK.

Sebelumnya, pasangan Rahman Assagaf-Kamrussamad bertagline Sahabat menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep di MK atas dugaan kecurangan Pilkada.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved