Gugatan Calon Bupati Pangkep Ditolak MK
Gugatan ditolak hakim lantaran dianggap tidak memenuhi syarat yang ditetapkan MK.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Mahyuddin
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Gugatan pasangan calon Bupati Pangkep Rahman Assagaf - Kamrussamad ditolak Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/1/2016).
Gugatan ditolak hakim lantaran dianggap tidak memenuhi syarat yang ditetapkan MK.
“Legal standing tidak mencukupi selisih suara dan tidak memenuhi syarat yang dilanjutkan" kata Ketua Tim Pemenangan Pasangan calon Bupati Pangkep terpilih Syamsuddin Hamid-Syahban Sammana, Arfan Tualle via telepon.
Arfan bersama 174 orang simpatisan pendukung Syamsuddin Hamid-Syahban Sammana berada di Jakarta guna menghadiri sidang MK.
Sebelumnya, pasangan Rahman Assagaf-Kamrussamad bertagline Sahabat menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep di MK atas dugaan kecurangan Pilkada.