Mantan Direktur RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto Ditahan di Mapolda Sulsel
Penahanan terhadap Saharuddin atas kasus dugaan korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Direktur Rumah Sakit Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Daeng Pasewang (RSUD-LDP) Jeneponto, dr Saharuddin ditahan di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Penahanan terhadap Saharuddin atas kasus dugaan korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Daeng Pasewang (RSUD-LDP) Jeneponto tahun 2014 .
Menurut Dir Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Kombespol Hery Dahana, melalui Kasubdit III Tipikor AKBP Adi, Selasa (19/1/2016) membenarkan penahanan tersebut.
"Benar tersangka atas kasus dugaan korupsi BPJS RSU Lanto Dg Pasewang Jeneponto telah ditahan. Tersangka selaku penanggung jawab ditahan sejak kemar n," kata AKBP Adi kepada Tribun.
Adip mengatakan, dr Saharuddin merupakan penanggung jawab dalam pengelolaan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Daeng Pasewang (RSUD-LDP) Jeneponto tahun 2014 sebesar Rp 16,526 miliar.
Informasi yang diperoleh Tribun, diduga dana BPJS yang telah dicairkan oleh tersangka diduga digunakan bukan untuk peruntukan BPJS. Sehingga RSUD LDP harus menanggung beban pembayaran klaim BPJS sebesar Rp 1.930.814.538.
Akibat perbuatan tersangka, negara telah dirugikan sebesar Rp 2,9 miliar. Yang mana dana BPJS tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya.
Dalam kasus ini tersangka terancam dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi.(*)