Pilkada Selayar
MK Tolak Gugatan Calon Bupati Selayar
ditolak karena gugatannya dianggap melewati batas.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Tribun, Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, SELAYAR - Pihak hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Saiful Arif-Junaidi Faisal, Senin (18/1/2015).
Gugatan mantan wakil Bupati Kepulauan Selayar itu ditolak karena gugatannya dianggap melewati batas.
Sebelumnya Saiful Arif-Junaidi Faisal menggugat KPU Selayar terkait dugaan money politik yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati setempat Basli Ali-Zainuddin sebelum Pilkada Selayar 9 Desember lalu.
"Gugatan paslon Pak Saiful Arif-Junaidi Faisal ditolak MK karena melewati batas waktu pendaftarannya di MK," kata Juru Bicara Basli Ali-Zainuddin, Bahar Taqwa.
Hakim MK juga gugatan pasangan calon bupati Askar Hl-Nawawi Burhan ditolak karena dinilai hakim MK terlambat didaftarkan di tempat itu. (*)