Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Selayar

MK Tolak Gugatan Calon Bupati Selayar

ditolak karena gugatannya dianggap melewati batas.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Suryana Anas
SAMSUL BAHRI
Pengamanan polisi di depan pintu masuk gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Medan Merdeka, Jakarta, diperketat Kamis (7/1/2016) siang ini. 

Laporan Wartawan Tribun Tribun, Syamsul Bahri

TRIBUN-TIMUR.COM, SELAYAR - Pihak hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Saiful Arif-Junaidi Faisal, Senin (18/1/2015).

Gugatan mantan wakil Bupati Kepulauan Selayar itu ditolak karena gugatannya dianggap melewati batas.

Sebelumnya Saiful Arif-Junaidi Faisal menggugat KPU Selayar terkait dugaan money politik yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati setempat Basli Ali-Zainuddin sebelum Pilkada Selayar 9 Desember lalu.

"Gugatan paslon Pak Saiful Arif-Junaidi Faisal ditolak MK karena melewati batas waktu pendaftarannya di MK," kata Juru Bicara Basli Ali-Zainuddin, Bahar Taqwa.

Hakim MK juga gugatan pasangan calon bupati Askar Hl-Nawawi Burhan ditolak karena dinilai hakim MK terlambat didaftarkan di tempat itu. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved