Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penyidik Kejari Makassar Sita Dokumen Proyek Pembangunan Puskesmas Bangkala

Penyitaan dokumen tersebut, kata Andi Fajar untuk kepentingan pengusutan kasus itu. Dokumen itu akan diperiksa apakah sudah sesuai dengan prosedur.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Penyidik Kejaksaan Negeri Makassar menyita dokumen proyek Pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Bangkala, kecamatan Manggala Makassar. ‎Pasalnya, proyek pembangunan itu bermasalah dan terindikasi korupsi.

‎"Jumat kemarin kami sita dokumen yang diserahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pembangunan Puskesmas tersebut,"kata Kepala Seksi Intelijen, Kejari Makassar Andi Fajar, Minggu (17/1/2016).

Penyitaan dokumen tersebut, kata Andi Fajar untuk kepentingan pengusutan kasus itu. Dokumen itu akan diperiksa apakah sudah sesuai dengan prosedur atau tidak.

"Dokumen ini akan kita periksa dan kita pelajari apakah ada pelanggaran hukum dalam proyek itu,"sebutnya.

‎Menurutnya sampai saat ini, penyidik masih melakukan puldata dan pulbaket. Jika nantinya hasil puldata dan pulbaket itu mengarah pada pelanggaran, maka pengusutan kasus ini akan ditingkatkan ketahap penyidikan.

Berdasarkan informasi diperoleh Tribun, proyek puskesmas Bangkala tersebut menelan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp 1,4 miliar.

Namun, pembangunan puskesmas itu diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak kerja. Pejabat Pembuat Komitmen dinilai tidak pernah melakukan verifikasi terhadap proyek itu.

Akibatnya, proyek pembangunan itu terbengkalai dan tidak difungsikan hingga batas waktu pekerjaan berakhir.Negara berpotensi telah dirugikan akibat pekerjaan tersebut.

Dalam proyek itu, realisasi pembangunan hanya 50 persen. Pihak juga telah dibayarkan‎ sesuai dengan ‎bobot pekerjaan.

"Inilah yang nantinya kita usut. Apakah rekanan telah merampungkan pekerjaan 50 persen atau tidak, paparnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved