Mantan Wali Kota Parepare Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi
Tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang digelar, Rabu (13/1/2016).
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Mantan Wali Kota Parepare, Sjamsu Alam dituntut dua tahun penjara atas kasus dugaan korupsi Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Parepare yang bergulir sejak tahun 2017 silam.
Tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang digelar, Rabu (13/1/2016) malam.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Muh Damis, Jaksa Penuntut Umum yang diketui oleh Hasbi Saleh menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara.
Dia juga dikenakan uang pengganti Rp13.625.000 . Bilamana tidak memenuhi, maka ganti rugi keuangan negara diganti dengan masa kurungan enam bulan penjara.
"Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Maka dari itu terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara beserta denda Rp 50 juta," kata Hasbi Saleh, Kamis (14/1/2016).
Hasbi Saleh mengemukakan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa dijerat pasal 3 Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.