Pilkada Bulukumba
Gugat di MK, Askar-Nawawi Bawa 9 Pengacara
Dia menuntut KPU karena 81 ribu lebih undangan memilih ke warga tidak terdistribusi pada Pilkada Bulukumba
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, BULUKUMBA - Pasangan Calon Bupati Bulukumba, Sulawesi Selatan, Askar HL-Nawawi Burhan menggugat Komisi Pemlihan Umum (KPU) Bulukumba di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (11/1/2016).
Askar membawa sembilan pengacaranya ke Jakarta agar tuntutannya bisa menang di MK.
Dia menuntut KPU karena terdapat 81 ribu lebih undangan memilih ke warga tidak terdistribusi pada Pilkada Bulukumba 9 Desember lalu.
" Sore ini (waktu Jakarta) kami bacakan tuntutan kami di MK," kata Askar HL, kepada Tribun.
Sedang KPU Bulukumba menggunakan pengacaranya bernama Marhumah Majid.
Pagi tadi, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Saiful Arif- Faisal Junaid juga membacakan tuntutannya di depan hakim MK di Jakarta.
Mereka menggugat KPU setempat dengan dugaan pasangan Basli Ali-Zainuddin menggunakan money politik di Pilkada Selayar lalu sehingga menang. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/langsung-massanya-berjalan_20151216_171822.jpg)