Eks Kantor Harian Pedoman Rakyat Dieksekusi
Proses eksekusi ini berlangsung sejak pukul 09.30 wita, dan dikawal langsung oleh ratusan personil satuan Sabhara Polrestabes Makassar.
Penulis: Alfian | Editor: Ina Maharani
Tribun/Alfian
Eks Kantor Harian Pedoman Rakyat yang bertempat di Jl Arief Rate dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Makassar, Senin (11/1/2015).
Laporan Wartawan Tribun Timur Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Eks Kantor Harian Pedoman Rakyat yang bertempat di Jl Arief Rate dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Makassar, Senin (11/1/2015).
Proses eksekusi ini berlangsung sejak pukul 09.30 wita, dan dikawal langsung oleh ratusan personil satuan Sabhara Polrestabes Makassar.
Sempat terjadi perlawanan dari pihak tergugat yakni Djayadi Putri Manuhu beserta kerabatnya.Namun tak berlangsung lama.
Selain dilakukan eksekusi di eks Kantor Pedoman Rakyat, pengadilan juga mengeksekusi satu kantor yang merupakan aset Pedoman Rakyat di Jl Baji Minasa Kecamatan Mamajang.
Adapun sebagai pihak penggugat yakni Ronny Rondonuwu dan kawan-kawan.