Begal Update Status dari Lapas
Begal Update Status dari Lapas, Diduga Ada Permainan dengan Petugas
Pasalnya, larangan membawa alat elektronik seperti ponsel sudah jelas dalam pasal 4 ayat 10 undang undang nomor 6/2013
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Maraknya status Facebook bernada ancaman oleh beberapa narapidana kasus begal yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan kelas 1 Makassar menjadi tanda tanya bagi semua kalangan.
Pasalnya, larangan membawa alat elektronik seperti ponsel sudah jelas dalam pasal 4 ayat 10 undang undang nomor 6/2013 tentang tata tertib Lapas dan Rutan. Tidak boleh Narapidana membawa ataupun menggunakan alat eletronik di dalam tempat tersebut.
"Jika masih ada HP dalam lapas, ini sangat jelas kepala lapas dan jajaranya melanggar undang-undang," kata Wakil Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kota Makassar, Zulkifli kepada Tribun.
Zulkilfli mengatakan ada beberapa faktor sehingga dengan bebasnya narapidana menggunakan atau membawa Handpone di dalam lapas. Pertama, pengawasan di Lapas sangat lemah, dan tidak mau menegakkan aturan.
Selain itu, penggunaan alat elektronik seperti ponsel diduga dijadikan lahan bisnis oleh oknum lapas. Misalnya, Napi yang mau menggunakan handpone membayar kepetugas supaya bisa memasukan handpone. Atau napi menyewa alat elektronik ke petugas sesuai dengan tarif yang digunakan.
Indikasi ini muncul, karena keamanan lapas yang begitu ketak dan pintu yang berlapis lapis dengan muda napi memakai handpone."Bisa jadi seperti itu (oknum lapas jadikan lahan bisnis)," sebutnya