Menyedihkan, Begini Ucapan Ulang Tahun yang Diterima 'Rio Anak Jalanan'
sejumlah penggemar Anak Jalanan menyampaikan selamat ulang tahun baik di akun media sosial Dylan maupun di akun Anak Jalanan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemeran Rio dalam sinetron Anak Jalanan, Dylan Carr, seyogyanya merayakan ulang tahunnya yang ke-21 Jumat (8/1/2016).
Sayangnya sehari sebelum ulang tahunnya, Dylan diciduk polisi di lokasi syuting atas dugaan kasus narkoba. Dylan ditengarai sudah mengkonsumsi narkoba jenis sabu setahun belakangan ini.
Meski tak ada yang merayakan ulang tahunnya itu, sejumlah fans dan penggemar Anak Jalanan menyampaikan selamat ulang tahun baik di akun media sosial Dylan maupun di akun Anak Jalanan.
"Happy birthday Rio @dylancarr8 tetap semangat kami selalu mendoakanmu keep support," tulis akun @anakjalananrcti di instagram.
Namun tampaknya tak semua mendukung dan memberi semangat kepada pemuda berambut gonrong ini.
Sejumlah followers-nya malah memberikan selamat ulang tahun yang terkesan menyudutkan.
"Hbd. Semoga di penjara terus seumur hidup. Artis baru belagu lagi. Apa lagi main Anak jalanan. Nama anak jalanan jadi jelek gara2 pemainnya @dylancarr8 pake narkoba," komentar @rubenn_012
"Selamat ulang tahun Rio eh Dylar! Semoga bahagia dalam penjara ya, kamu harus jadi orng yg bertanggung jawab! Semangat," tulis mahardinadwi.
"Hadiah ultah nya spesial suprise dari polisi," sindir @ayupujiastutii.
"Hadiah ulangtahun nya di tangkep polisi ya," tam,bah @reksirohman.
Terbukti
Dalam penangkapan Dylan Carr, polisi mendapati barang bukti berupa satu linting ganja.
Sementara itu, hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa Dylan Carr positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Ketika ditanya lebih lanjut terkait kasus narkoba tersebut, Dylan Carr menggeleng.
Pihak Polres Jakarta Selatan menyebut bahwa Dylan Carr sudah menggunakan narkoba itu setahun belakangan.
"Sudah satu tahun pakai," ujar Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Surawan, dalam jumpa pers yang sama.
Atas kesalahannya, penyidik menjeratnya dengan pasal 111 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-undang RI No. 35 tahun 2006 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.