Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

'Memangnya Siapa Itu Nurdin Halid? Pernah Bikin Apa di Golkar?

Sebelumnya, Nurdin mengatakan, bukan kewenangan Akbar untuk mendesak pelaksanaan munas bersama dengan kubu Agung Laksono.

Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Nurdin Halid 

JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung mengkritik sikap Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Nurdin Halid.

Hal itu menyusul pernyataan Nurdin yang menyampaikan hasil rapat konsolidasi elite Partai Golkar dan para Ketua DPD I Golkar di Sanur, Bali, Senin (4/1/2015) kemarin.

Dalam sebuah poin rekomendasi yang disampaikan Nurdin, elite dan para Ketua DPD I Golkar sepakat memberikan teguran kepada Akbar.

Akbar selama ini dianggap sering mendesak pelaksanaan Musyawarah Nasional sebagai jalan untuk menyelesaikan konflik internal Golkar. Hal ini membuat Akbar menanggapi secara keras.

"Memang siapa itu Nurdin Halid? Pernah berbuat apa dia bagi Golkar?" kata Akbar di kantornya, Selasa (5/1/2015).

Akbar mengatakan, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar, Dewan Pertimbangan Partai Golkar berhak memberikan nasihat kepada DPP Partai Golkar, baik diminta maupun tidak diminta.

Akbar menambahkan, konflik internal Partai Golkar yang terjadi selama ini telah memberikan dampak yang cukup signifikan, terutama dalam menghadapi pilkada serentak.

Dari 269 daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak di 2015, hanya 116 daerah yang dapat diikuti Golkar. Itu pun, lanjut Akbar, hanya 49 daerah yang dimenangkan Golkar.

"Kami khawatir hal yang sama akan terjadi di 2017, jika tidak dilakukan konsolidasi di jajaran partai, baik di DPP maupun DPD," ujarnya.

Sebelumnya, Nurdin mengatakan, bukan kewenangan Akbar untuk mendesak pelaksanaan munas bersama dengan kubu Agung Laksono.

Berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, keputusan untuk mempercepat waktu pelaksanaan munas sepenuhnya ada di tangan para Ketua DPD I.

Munas bisa digelar sebelum tahun 2019, apabila minimal dua pertiga DPD I memberikan persetujuan.

Namun, semua Ketua DPD I disebut menolak digelarnya munas sebelum berakhirnya masa jabatan Aburizal sebagai Ketum pada 2019.

"Manuver yang dilakukan Ketua Dewan Pertimbangan ini bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga," kata dia.(dani prabowo)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved