Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terkait Penganiayaan PNS Kodim, Polrestabes Makassar Periksa 4 Saksi

Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh legislator fraksi Demokrat tersebut pihak Polrestabes belum meningkatkan kasusnya.

Penulis: Alfian | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ALFIAN
Nurhaida (35) menunjukkan bukti visumnya saat berada di Mapolrestabes Makassar, usai melaporkan kasus dugayaan penganiayaan terhadap dirinya, Jumat (1/1/2016). Penganiayaan diduga dilakukan anggota DPRD Sulsel, Ikrar Kamaruddin. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Empat orang saksi dari pihak Ikrar Kamaruddin terduga pelaku penganiayaan terhadap Nurhaida PNS Kodim 1422 Maros diperiksa hari ini, Senin (4/1/2015).

Pemeriksaan terhadap keempat saksi dilakukan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.

Terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh legislator fraksi Demokrat tersebut pihak Polrestabes belum meningkatkan kasusnya.

"Masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi belum ada penetapan tersangka, masih sebatas saksi nantilah," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Noviana Tursanurrrohmad.

Ikrar Kamaruddin diduga menganiaya PNS Kodim 1422 Maros, Nurhaida (36), Jumat lalu (1/1/2015) sekitar pukul 20.00 wita.Akibat penganiayaan tersebut Nurhaida yang merupakan warga BTN Kodam III Blok D 13 No 8 kelurahan Sudiang Kecamatan Biringkanaya itu mengalami luka lebam pada bagian kanan wajah serta pelipisnya.

Penganiayaan itu terjadi di depan Rumah Sakit Stella Maris Jl Penghibur Makassar. Saat itu korban sedang berlibur bersama kerabatnya. Sesaat setelah Nurhaida menikmati jajanan khas Makassar di depan Rumah Sakit Stella Maris, Ia menyeberang jalan menuju ke Anjungan Pantai Losari bersama keponakan dan anaknya yang masih anak-anak.

Adapun anak-anak yang ia ajak menyeberang bersama berjumlah empat orang. Saat melintas mobil jenis Jeep Rubicon dengan Nomor Polisi DD 2 HI melintas.Tanpa menghiraukan Nurkhalida beserta keempat orang anak yang menyebrang mobil yang dikendarai Ikrar tersebut menabrak korbannya.

Tak terima dengan hal itu, Nurhaida yang tertabrak menghampiri Ikram. Sempat terjadi cekcok, kemudian Ikram yang tetap berada di mobilnya menampar Nurkhalida. Kemudian ia menancap gas.

Namun jalur di Jl Penghibur saat itu sedang macet. Adik korban, Cici Suhandri (25) yang melihat kejadian tersebut berusaha mengejar pelaku. Cici bersama kakaknya berhasil menghentikan pelaku di depan Rumah Makan Bahari.

"Kan ini sudah maki makan pisang epe anak-anak mau jalan-jalan di Anjungan jadi menyeberangki saya jalan duluankan terus menyusul mi kakakku sama anak-anak, masih jauh itu mobil terus disuruh berhenti tapi tetapji menabrak itu mobil, jadi di datangi sama kakakku tidak lama itu ditamparki kakakku", ujwr Cici saat ditemui di Mapolrestabes Makassar.

Kembali saling cekcok. Ikrar yang saat iti bersama seorang perempuan yang belum diketahui identitasnya, membuka pintu mobilnya.

Ia seketika mencekik kembali Nurhaida. Wanita yang bekerja sebagai staf Ops Kodim 1422 Maros itu meronta. Namun Ikram kemudian menarik dan menjambak jilbab yang digunakan korban hingga terlepas.

"Ini lebam mukaku sama pelipis sudah tadi saya visum di Rumah Sakit Plamonia", ujar Nurhaida.

Melihat korbannya sudah tak berdaya Ikram kembali menancap gas. Cici adik korban dengan sigap melaporkan kejadian itu ke salah satu petugas Polisi Lalulintas yang sedang berada di sekitar lokasi itu.

Petugas pun memburu pelaku menggunakan sepeda motornya dan menghentikan pelaku. Kemudian ia dibawa ke Mapolrestabes Makassar. Hingga berita ini diturunkan Korban telah melaporkan Ikrar di SPKT Polrestabes Makassar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved