KM Marina Karam
Jasa Raharja Santuni Korban Meninggal Sebesar 25 Juta Rupiah
Santunan tersebut Berdasarkan pada aturan PP No 17 tahun 1965 tentang santunan jasa raharja.
Penulis: Alfian | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Pihak Jasa Raharja Cabang Sulselbar akan menyerahkan uang santunan kepada para korban dam keluarga penumpang KM Marina.
Dengan rincian 25 juta rupiah bagi korban meninggal dunia. Korban yang mengalami cacat maksimal 25 juta. Biaya perawatan dan pengobatan 10 juta rupiah.
Dan biaya penguburan dua juta rupiah bagi korban meninggal yang tidak memiliki ahli waris.
Santunan tersebut Berdasarkan pada aturan PP No 17 tahun 1965 tentang santunan jasa raharja.
Sedangkan ahli waris yang dimaksud yakni Suami atau Istri sah, anak sah dan orangtua sah.
"Sesuai aturan kita akan berikan santunan kepada para penumpang namun sebelum itu kita lakukan koordinasi dengan pihak terkait baik Syahbandar serta DVI Polda untuk mengetahui identitas korban serta ahli warisnya", jelas Kepala Cabang Jasa Rahara Sulselbar, Evert Yulianto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/jasa-raharja_20151226_151510.jpg)