Dua Wakil Ketua DPRD Gowa Tolak Tanda Tangan Nota Kesepakatan KUA- PPAS
Wakil Ketua DPRD 1 Gowa, Hamli Halim, saat dihubungi mengaku menolak menandatangani nota kesepakatan tersebut dengan alasan tidak qourum.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) - Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) APBD Gowa 2016, sepertinya masih harus tertunda.
Pasalnya, dua wakil ketua DPRD Gowa, yakni Hamli Halim dan Sahir Pasang, menolak menandatangani nota kesepakatan KUA- PPAS tersebut.
Wakil Ketua DPRD 1 Gowa, Hamli Halim, saat dihubungi mengaku menolak menandatangani nota kesepakatan tersebut dengan alasan tidak qourum.
"Semalam itu rapatnya tidak qourum. Hanya lima orang saja hadir. Tapi kenapa ketua tanda tangan. Itu sudah menyalahi aturan mekanisme. Dan banggar belum menyetujui KUA PPAS itu," ujar Hamli yang mengaku tidak hadir, Jumat (25/12/2015).
Hamli pun mengatakan jika qourum nya penandatanganan nota kesepakatan itu harus dilakukan minimal semua wakil ketua DPRD.
"Masih ada beberapa perbaikan yang kami minta untuk dikoreksi. Dan itu tidak diberikan oleh eksekutif. Kemudian kenapa target pendapatan menurun dibanding tahun lalu, itu juga kami belum terima penjelasan. Kami tidak mau dipaksa menyetujui yang justru malah tidak sesuai prioritas, " katanya.
Lebih lanjut, Hamli menegaskan bahwa sejak awal, eksekutif lah yang terlambat menyerahkan dokumen KUA PPAS tersebut. Dan jika pengesahan nya pun terlambat, baginya itu tidak jadi soal. Sebab yang membuat terlambat adalah eksekutif.
Sementara Kabag Hukum dan Perundang-undangan DPRD Gowa, Muhammad Arifin, saat dihubungi, mengatakan, bahwa nota kesepakatan tersebut hanya ditandatangani oleh Ketua DPRD Gowa, Anzar Zainal Bate, seorang diri.
"Hadir juga wakil ketua Sahir Pasang. Tapi dia tidak mau tandatangan. Tidak tahu juga alasannya apa," ujarnya.