Pilkada Barru
Malkan Amin Belum Tunjuk Pengacara
Malkan mendaftarkan gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait sengkeda pilkada Barru
Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, BARRU -Pasangan Malkan Amin-Salahuddin Rum belum menunjuk pengacara untuk mendampinginya di Mahkamah Konstitusi.
"Kita belum menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi di Mahkamah Konstitusi," ujar Malkan Amin, Rabu (23/12/2015).
Malkan mendaftarkan gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait sengkeda pilkada yang terjadi selama pemilihan di Barru yang memenangkan incumbent, Andi Idris Syukur-Suardi Saleh.
Malkan menjelaskan gugatannya sudah masuk di MK dengan didampingi dua orang saat membawanya di Jakarta. Dua orang yang mendampingi sebatas menemani serta pembahasan materi gugatan yang akan dilayangkan.
Ia menambahkan untuk sekarang masih membahas di lingkup tim pemenangan mengenai kuasa hukun yang akan digandengnya dalam gugatan di MK tersebut. "Sementara didiskusikan dan mengumpulkan data yang akan digugat,"jelasnya.
Sebelumnya, tim Malkan Amin-Salahuddin Rum intens melapor adanya pemilih ganda yang terjadi khususnya di daerah Kecamatan Balusu, dan Mallusetasi. Dalam laporannya ditemukan sejumlah orang yang memilih dua kali.
Adanya gugatan salah satu paslon tersebut membuat pihak Komisi Pemilihan Umun Daerah (KPUD) Barru menunda penetapan pemenang pilkada di Kabupaten Barru."Penetapan pemenang pilkada kita tunda karena ada gugatan dari salah satu paslon," jelas Komisioner KPUD Barru, Lilis Suryani.
Meski, belum ada penetapan secara langsung dari pihak KPUD, kubu Andi Idris Syukur-Suardi Saleh sendiri sudah menyampaikan pidato kemenangan dihadapan ribuan simpatisannya sebagai pemenang pilkada.
Kedua paslon yang calon bupatinya sudah dua kali bertarung untuk merebut posisi kepala daerah Barru tersebut hanya selisih tipis yakni 819 suara antara Idris Syukur dan Malkan Amin. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/massa-macora_20151210_161154.jpg)