Pilkada Pangkep
Digugat, KPU Pangkep Tunda Pelantikan Bupati
KPU Pangkep telah menerima pemberitahuan dari MK terkait gugatan yang dilayangkan oleh Rahman Assagaf-Kamrussamad (Harapanku)
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - KPU Pangkep telah menerima pemberitahuan dari MK terkait gugatan yang dilayangkan oleh Rahman Assagaf - Kamrussamad (Harapanku) dengan nomor register 565, terkait adanya Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dari MK.
KPU Pangkep juga menyatakan menunda rapat pleno penetapan pemenang pilkada Pangkep, Senin (21/12/2015)
Ketua KPUD Pangkep Marzuki Kadir mengatakan, pihaknya telah menerima tembusan perkara dari MK dengan nomor register 565. Hal tersebut membuat KPU harus menindaki putusan ini dengan menunda penetapan Bupati terpilih.
Penundaan penentapan tersebut hingga Februari 2015. Hal dilakukannya untuk menunggu hasil putusan sidang dari MK sesuai batas waktu yang ditetapkan
"Berdasarkan aturan KPU nomor 2 tahun 2015, batas waktu perselisihan ini hingga Februari. Proses penyelesaian dan putusan srkitar tanggal 28 Desember sampai 12 Februari. Itu sudah sesuai per- KPU jika ada PHP," katanya.
Menurutnya, Jika gugatan tersebut diterima oleh MK, maka KPU akan menunggu semua hasil sengketa Pilkada selesai sampai Maret 2016. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/memprotes-hasil-real-count_20151217_171658.jpg)