Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Pangkep

Digugat, KPU Pangkep Tunda Pelantikan Bupati

KPU Pangkep telah menerima pemberitahuan dari MK terkait gugatan yang dilayangkan oleh Rahman Assagaf-Kamrussamad (Harapanku)

Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ANSAR
Simpatisan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Pangkep, Rahman Assagaf-Kamrussamad (harapanku) kembali berunjuk rasa dan memprotes hasil real count KPU Pangkep di depan kantor KPU Pangkep, Kamis (17/12/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - KPU Pangkep telah menerima pemberitahuan dari MK terkait gugatan yang dilayangkan oleh Rahman Assagaf - Kamrussamad (Harapanku) dengan nomor register 565, terkait adanya Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dari MK.

KPU Pangkep juga menyatakan menunda rapat pleno penetapan pemenang pilkada Pangkep, Senin (21/12/2015)

Ketua KPUD Pangkep Marzuki Kadir mengatakan, pihaknya telah menerima tembusan perkara dari MK dengan nomor register 565. Hal tersebut membuat KPU harus menindaki putusan ini dengan menunda penetapan Bupati terpilih.

Penundaan penentapan tersebut hingga Februari 2015. Hal dilakukannya untuk menunggu hasil putusan sidang dari MK sesuai batas waktu yang ditetapkan

"Berdasarkan aturan KPU nomor 2 tahun 2015, batas waktu perselisihan ini hingga Februari. Proses penyelesaian dan putusan srkitar tanggal 28 Desember sampai 12 Februari. Itu sudah sesuai per- KPU jika ada PHP," katanya.

Menurutnya, Jika gugatan tersebut diterima oleh MK, maka KPU akan menunggu semua hasil sengketa Pilkada selesai sampai Maret 2016. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved