Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Pangkep

BREAKING NEWS: Harapanku Gugat KPU Pangkep ke MK

Kamrussamad mengatakan, gugatan tersebut dilayangkannya ke MK Minggu kemarin, setelah Harapanku didampingi tim Kuasa Hukumnya

Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ANSAR
Calon wakil Bupati Pangkep Kamrussamad yang mendampingi Rahman Assagaf (Harapanku) 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN-IMUR.COM, PANGKEP - Pasangan calon Bupati - Wakil Bupati Pangkep, Rahman Assagaf - Kamrussamad (Harapanku) memutuskan untuk menggugat KPU Pangkep, lantaran dinilai curang.

Kamrussamad mengatakan, gugatan tersebut dilayangkannya ke MK Minggu kemarin, setelah Harapanku didampingi tim Kuasa Hukumnya yang diketuai Alvian Pawawo melakukan proses evaluasi menyeluruh terhadap Pilkada Pangkep, Senin (21/12/2015).

"Kami gugat KPU juga dengan memperhatikan rasa keadilan dan hati nurani rakyat Pangkep yang menginginkan Perubahan. Makanya kami memutuskan untuk menggugat KPUD Pangkep," kata Kamrussamad.

Menurut Alvian, gugatan yang dilayangkannya itu didasari karena tim Harapanku menemukan adanya senjumlah dalil hukum yang dilanggar dan mencederai nilai demokrasi.

Alvian melanjutkan, kinerja KPU Pangkep sangat bobrok dan tidak maksimal. Hal itu terlihat dengan lolosnya Ijazah palsu calon Bupati dan lolosnya KTP dan surat dukungan palsu calon Independen.

"Kami juga menemukan adanya DPT ganda dan keterlibatan aparatur negara mulai dari Kepala Dinas, Camat, Lurah serta Kepala Desa secara menyuruh akan kita seret ke MK," katanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved