Pilkada Pangkep
BREAKING NEWS: Harapanku Gugat KPU Pangkep ke MK
Kamrussamad mengatakan, gugatan tersebut dilayangkannya ke MK Minggu kemarin, setelah Harapanku didampingi tim Kuasa Hukumnya
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-IMUR.COM, PANGKEP - Pasangan calon Bupati - Wakil Bupati Pangkep, Rahman Assagaf - Kamrussamad (Harapanku) memutuskan untuk menggugat KPU Pangkep, lantaran dinilai curang.
Kamrussamad mengatakan, gugatan tersebut dilayangkannya ke MK Minggu kemarin, setelah Harapanku didampingi tim Kuasa Hukumnya yang diketuai Alvian Pawawo melakukan proses evaluasi menyeluruh terhadap Pilkada Pangkep, Senin (21/12/2015).
"Kami gugat KPU juga dengan memperhatikan rasa keadilan dan hati nurani rakyat Pangkep yang menginginkan Perubahan. Makanya kami memutuskan untuk menggugat KPUD Pangkep," kata Kamrussamad.
Menurut Alvian, gugatan yang dilayangkannya itu didasari karena tim Harapanku menemukan adanya senjumlah dalil hukum yang dilanggar dan mencederai nilai demokrasi.
Alvian melanjutkan, kinerja KPU Pangkep sangat bobrok dan tidak maksimal. Hal itu terlihat dengan lolosnya Ijazah palsu calon Bupati dan lolosnya KTP dan surat dukungan palsu calon Independen.
"Kami juga menemukan adanya DPT ganda dan keterlibatan aparatur negara mulai dari Kepala Dinas, Camat, Lurah serta Kepala Desa secara menyuruh akan kita seret ke MK," katanya.