Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Maros

KPU Maros Undang Paslon Hadiri Penetapan Bupati

Selain Hatita yang diundang khusus untuk mengikuti penetapan tersebut, KPU Maros juga mengundang paslon lainnya yang berhasil ditumbangkan oleh Hatita

Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ANSAR
Komisioner KPU Maros Divisi sosialulisasi SDM, Saharuddin Datu 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Tersangka kasus dugaan korupsi LED atau lampu jalan Maros tahun 2011, mantan Bupati Maros sekaligus Petahana Hatta Rahman yang didampingi oleh Harmil Mattotorang (Hatita) dijadwalkan akan mengikuti penetapan calon Bupati, Senin besok.

Selain Hatita yang diundang khusus untuk mengikuti penetapan tersebut, KPU Maros juga mengundang paslon lainnya yang berhasil ditumbangkan oleh Hatita, yakni paslon A Husain Rasul - Sudirman (Hadir) dan Imran Yusuf - Said Patombongi (Iman).

Komisioner KPU Maros, Saharuddin Datu mengatakan, tahapan terakhir Pilkada ini rencananya digelar di Gedung Serbaguna Pemda Maros. Namun gedung tersebut sementara renovasi, sehingga penetapan tersebut di ruang media center kantor KPU Jl Asoka, Minggu (20/12).

Saat ini pihaknya telah mempersiapkan undangan penetapan untuk disebar hari ini (Minggu) juga. Selain Paslon, KPU juga mengundang tim sukses dan Panitia Pemilu Kecamatan (PPK).

"Ini adalah tahapan terakhir Pilkada Maros. Kami lakukan penetapan ini dengan berdasarkan aturan. Memang besok itu batas waktu yang ditentukan dalam aturan KPU. Hingga saat ini juga tidak ada Paslon yang melakukan gugatan ke MK," katanya.

Setelah tahapan penetapan tersebut, ugas KPU sebagai penyelenggara Pilkada sudah selesai. KPU hanya melengkapi berkas yang dibutuhkan oleh pemerintah untuk ketahap pelantikan Bupati.

"Selanjutnya, kami tinggal mempersiapkan semua berkas Pilkada Maros untuk diserahkan ke DPRD Maros. DPRD nantinya menyerahkan dokumen ini ke Gubernur, lalu ke Mendagri," ujarnya.

Menurut Datu, pada pelantikan tersebut KPU Maros sudah tidak bisa lagi campur tangan. Pemerintah yang memiliki kewenangan untuk melakukan pelantikan tanpa melibatkan lagi KPU.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved