Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

11 Tips Memilih Kosmetik Yang Baik dan Aman

Untuk unit layanan pengaduan konsumen (ULPK) bisa melalui Halo-POM; 1500533, melalui telpon (021)4263333. (cr4)

Penulis: Hasrul | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Laboratorium Farmaseutik, Fakultas Farmasi, Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar menggelar Seminar Nasional, Diskusi Ilmiah, dan Temu Alumni di Auditorium Al Jibra UMI, Minggu (13/12).Panitia pelaksana mengangkat tema Kosmetik Indonesia di Era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA): Prospek, Legalitas dan Keamanan. Untuk membahas tema tersebut panitia menghadirkan tiga narasumber yakni Kepala Sub Direktorat Peneliti Obat Tradisional, Suplemen Makanan dan Kosmetik, Badan POM RI, Dra Mayagustina Andarini M Sc Apt, Owner and Founder Wardah Kosmetik, Dra Hj Nurhayati Subakat Apt, dan Bag/SMF I K Kulit & Kelamin FK Unhas/RS Pendidikan Unhas Erha Clinic Makassar, Dr Widya Widita Sp KK M Kes 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasrul

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Direktorat Peneliti Obat Tradisional, Suplemen Makanan dan Kosmetik Badan POM RI, Dra Mayagustina Andarini M Sc Apt, mengungkapkan sebelas tips memilih kosmetik.

Sebelas tips memilih kosmetik tersebut diungkapkan saat menjadi narasumber pada Seminar Nasional yang diadakan Laboratorium Farmaseutik, Fakultas Farmasi, Universitas Muslim Indonesia (UMI) di Auditorium Al Jibra UMI, Minggu (13/12/2015).

Sebelas tips memilih kosmetik menurutnya adalah

1. Gunakan kosmetik yang bermutu, aman bermanfaat, memenuhi persyaratan penandaan,

2. Periksa kondisi kosmetik masih dalam keadaan baik atau tidak,

3. Jangan gunakan kosmetik yang rusak berubah warna dan bentuk,

4. Baca dengan saksama informasi yang tertera pada etiket dan label,

5. Gunakan kosmetik sesuai petunjuk pada label,

6. Gunakan kosmetik terlebih dahulu pada daerah di belakang telinga atau dibalik telapakntangan untuk menghindari efek yang tidak diinginkan, terutama untuk produk yang baru pertama kali digunakan.

7. Lihat pada label harus tertulis penandaan yang lengkap sesuai dengan yang dipersyaratkan, cotoh nama dan alamat perusahaan, kegunaan dan cara penggunaan, komposisi, tanggal produksi dll,

8. Hati-hati terhadap produk palsu dan produk tiruan.

9. Hindari penggunaan kosmetik milik orang lain, yang belum tentu sesuai,

10. Simpan kosmetik dengan baik dan

11. Segera hentikan pemakaian kosmetik dan hubungi dokter bila terjadi efek samping kosmetik.

Untuk unit layanan pengaduan konsumen (ULPK) bisa melalui Halo-POM; 1500533, melalui telpon (021)4263333. (cr4)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved