Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cuhat Pengemudi Go-Jek: Disuruh Bayar Rp 92 Juta Gara-gara Order Ini

"Tolong share ini agar semua orang tau kenyataan dibalik orang2 tertindas," demikian ditulisnya.

Editor: Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM
Layanan antar dan jemput berbasis ojek menggunakan aplikasi, Go-Jek. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Manajemen PT Go-Jek Indonesia menjatuhkan sanksi skorsing kepada puluhan ribu pengemudinya di sejumlah daerah.

Hal ini akibat mereka melakukan order fiktif menggunakan akun palsu.

Saksi berupa denda senilai ratusan ribu rupiah hingga puluhan juta rupiah dan suspend (penangguhan) penerimaan pesanan (order) dari calon penumpang.

Dijatuhkannya sanksi membuat pengemudi kecewa.

Di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat dan di Kota Denpasar, Provinsi Bali, pengemudi Go-Jek melalukan unjuk rasa agar diberi keriganan atas sanksi itu.

Pada media sosial Facebook, beredar curhat dari pihak yang mengaku istri pengemudi Go-Jek.

Mereka mengaku, nyamannya bekerja pada Go-Jek tak seperti dibayangkan.

Berikut curhatnya sebagaimana dikutip dari sebuah akun:

Betapa kecewa dengan perusahaan yg saya banggakan...

Suami saya driver Go-Jek atas rekomendasi dari saya karena saya pikir Go-Jek salah satu jalan keluar saat ia kesulitan untuk cari pendapatan.

Pada akhirnya dia bergabung dengan Go-Jek 2bln yang lalu.

Ordernya tidak terlalu banyak dia ambil, memang. Karena dia prioritas untuk menjaga ibu saya dirumah dan ada pada saat saya pulang kerja.

Yang terpenting adalah dia membantu saya dengan cukup penghasilan, dan cukup waktu untuk keluarga.

Saya sangat bangga dan tertolong dengan profesi suami saya ini.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved