Kasus Bansos Sulsel
Jelang Sidang Putusan, Kuasa Hukum Adil Patu Yakin Kliennya Bebas
"Saya yakin hakim akan memberikan putusan bebas, karena ada unsur yang tidak terpenuhi," kata Yusuf Gunco.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sulsel dengan terdakwa Adil Patu memasuki babak akhir. Mantan anggota DPRD Sulsel dijadwalkan akan menjalani sidang putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin (30/11) besok.
Kuasa Hukum Adil Patu, Yusuf Gunco menyampaikan, kliennya siap mendengarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar. Sebagai penasehat hukum, ia berkeyakinan hakim akan memberikan keputusan sesuai dengan harapanya, yakni bebas.
"Saya yakin hakim akan memberikan putusan bebas, karena ada unsur yang tidak terpenuhi," kata Yusuf Gunco.
Yusuf mengemukakan bahwa kasus ini, putusan Jaksa Penuntut Umum dinilai tidak mendasar, dan tak bukti kuat yang menyeret mantan Anggota DPRD Sulsel ini, Adil Patu. Jaksa dianggap hanya berdasarkan keterangan Saksi Kahar Gani dan Muji yang menuding dirinya menerima dana . "Jaksa Penuntut Umum tidak mampu menunjukan dua alat bukti," paparnya.