Inilah Daftar Nama Lain Daging Babi dalam Makanan
Sehingga perlu diketahui makanan yang dilebeli tidak HALAL.
TRIBUN-TIMUR.COM - Bagi umat Islam, memakan daging dari beberapa hewan seperti babi dan anjing adalah haram. [Baca juga Buntut Ada Babi di Solaria Balikpapan, Ketua MUI Makassar Larang Warga Makan di Solaria]
Di era modern seperti saat ini, nama-nama makanan yang di dalamnya berasal dari hewan-hawan yang haram di konsumsi.
Misalnya baru-baru ini, masyarakat Indonesia tengah dihebohkan oleh adanya salah satu restoran yang diragukan kehalalannya, lantaran diyakini menyajikan hidangan dengan unsur babi.
Tentunya itu membuat banyak orang khawatir.
Sehingga perlu diketahui makanan yang dilebeli tidak HALAL.
Dilansir dari laman Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), ada beberapa istilah dalam prodk yang mengandung atau menggunakan unsur babi.
HOG: Istilah untuk babi dewasa, berat melebihi 50 kg.
BOAR: Babi liar/celeng/babi hutan
LARD: Lemak babi yang digunakan untuk membuat minyak goreng dan sabun.
BACON: Daging hewan yang disalai, termasuk/terutama babi.
HAM: Daging pada bagian paha babi.
SOW: Istilah untuk babi betina dewasa (jarang digunakan).
SOW MILK: Susu babi
PORCINE: Istilah yang digunakan untuk sesuatu yang berkaitan atau berasal dari babi. Porcine sering digunakan di dalam pengobatan/medis untuk menyatakan sumber yang berasal dari babi.
Di tengah-tengah masyarakat juga dikenal istilah-istilah lain yang mengacu pada babi, misalnya charsiu, cu nyuk, mu, chasu, yakibuta, nibuta, B2, dan lain-lain.
Mengetahui istilah-istilah tersebut sangat penting agar Anda tak "terjebak", mengonsumsi makanan yang mengandung unsur babi secara tak sengaja.(*)