Revolusi Mental Guru
Peningkatan kesejahteraan diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak ada korelasi signifikan...
Barisan korps tenaga pendidik yang lazim disebut guru, patut berbangga dan berbahagia. Sebab, pemerintah telah menetapkan tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional. Penghargaan pemerintah terhadap jasa para guru sangat luar biasa. Salah satu yang mencolok adalah pemberian tunjangan sertifikasi kompetensi guru, baik guru PNS/ASN maupun guru kontrak.
Potret kehidupan guru tidak lagi sesuram masa lalu. Pada masa lalu, guru digambarkan sebagai sosok yang sederhana, status sosial menengah, dan jauh dari kehidupan yang mewah. Seiring pemberian tunjangan sertifikasi kompetensi guru, kehidupan guru menjadi berubah drastis. Dampak pemberian tunjangan sertifikasi kompetensi guru, status sosial guru semakin menggembirakan.
Tujuan pemerintah memberi penghargaan berupa pemberian tunjangan sertifikasi kompetensi guru yaitu untuk meningkatkan kesesejahteraan. Peningkatan kesejahteraan diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak ada korelasi signifikan antara penghasilan yang tinggi dan peningkatan mutu pendidikan.
Dalam paparan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Sumarna Surapranata, 25 Agustus 2015, mengungkapkan bahwa program sertifikasi kompetensi guru berhasil meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi belum mampu meningkatkan mutu dan hasil pembelajaran. Sertifikasi kompetensi guru bertujuan meningkatkan motivasi, meningkatkan keterampilan, dan menarik minat lulusan terbaik untuk menjadi guru.
Sasaran RPJMN 2015-2019 adalah (1) Meningkatnya kualifikasi akademik seluruh guru mnimal S1-DIV dan meningkatnya kompetensi guru dalam subject knowledge dan pedagogical knowledge, serta menurunnya angka ketidakhadiran guru; (2) Meningkatnya kualitas pengelolaan guru dengan memperbaiki distribusi dan memenuhi beban mengajar; dan (3) Meningkatnya kompetensi LPTK yang mampu melaksanakan Pendidikan Profesi Guru.
Pernyataan Sumarna Surapranata hendaknya menjadi lonceng peringatan bagi guru di seluruh Indonesia. Sebab, harapan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang berdampak positif bagi peningkatan mutu dan hasil pembelajaran. Karena itu, guru sudah harus merevolusi mentalnya agar berubah menjadi guru profesional. Guru profesional harus bekerja secara profesional.
Menurut Permendiknas RI, No.16 Tahun 2007, guru profesional harus memiliki empat kompetensi, yaitu pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial. Kompetensi pedagogik terkait kemampuan mendidik dan mengajar. Kompetensi profesional terkait kemampuan pengetahuan. Kompetensi kepribadian terkait dengan personalitas. Kompetensi sosial terkait dengan relasi dengan masyarakat.
Adanya kesenjangan antara harapan dan kenyataan, mengindikasikan bahwa para guru harus melakukan perbaikan dan pembenahan mutu pembelajaran. Karena itu, tunjangan sertifikasi kompetensi guru harus dimanfaatkan dengan baik. Selama ini, banyak guru yang “menyalahgunakan” tunjangan kompetensi guru ke hal yang konsumtif, misalnya tambahan gaji dijadikan sebagai uang cicilan kredit mobil.
Kesadaran moral guru harus menjadi perhatian utama dan strategis, sebab kewajiban guru harus mengajar dengan baik. Guru yang baik adalah guru yang harus memiliki empat kompetensi. Keempat kompetensi itu harus menyatu dengan profesi guru. Guru sudah dianggap sebagai profesi karena pekerjaan guru tidak boleh lagi dilakukan oleh sembarang orang. Guru harus berlatarbelakang pendidikan keguruan.
Magnit profesi guru memang sedang menggiurkan. Gaji dan tunjangan yang besar menjadi pesona pekerjaan. Berbagai lembaga pendidikan tinggi swasta berlomba-lomba membuka program studi kependidikan dengan harapan peminat dan pelamar membludak. Karena itu, pemerintah perlu melakukan moratorium untuk membatasi pembukaan prodi baru yang dapat membuat kejenuhan.
Setidaknya, ada dua profesi yang masih mendapat apresiasi positif di mata masyarakat, yaitu tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Tidak mengherankan jika kedua profesi ini sangat laris dan banyaklah pemangku kepentingan mendirikan perguruan tinggi yang berorientasi menyiapkan lulusan untuk bekerja di kedua lapangan itu. Karena itu, suatu saat kedua prodi ini akan mengalami titik jenuh.
Sebagai sosok yang telah memilih profesi guru, hendaknya menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan amanah undang-undang. Kompetensi guru harus dijadikan sebagai dasar pelaksanaan tugas di lapangan. Kinerja guru dapat diukur dari pelaksanaan tugas mengajarnya di kelas. Guru yang baik adalah guru yang dapat mengerjakan tugas dengan ikhlas dan sepenuh hati.
Revolusi mental guru mesti diwacanakan. Mental para guru harus diubah. Banyak guru yang hanya menunaikan tugas dan kewajiban, tetapi tidak memiliki kepedulian yang tinggi terhadap mutu pendidikan. Mental guru yang hanya mengajar, tetapi tidak mendidik perlu direformasi. Revolusi mental guru merupakan harga mati bagi peningkatan mutu pembelajaran.
Pemerintah pun telah memperketat rekruitmen calon guru. Bagi calon guru, harus terlebih dahulu lolos dalam seleksi program guru mengajar di daerah tertinggal, terbelakang, dan terjauh. Pengalaman mengajar di daerah 3 T merupakan bekal mental bagi calon guru dalam menghadapi tantangan dan rintangan di kelas dan sekolah.
Profesi guru adalah pekerjaan yang mulia dan terhormat. Karena itu, mereka yang telah menjalani profesi sebagai guru, harus menjaga marwah guru di mata masyarakat. Guru harus menjaga etika dan martabat dalam melaksanakan pekerjaan. Guru meski tidak lagi sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, tetapi sebagai pahlawan sepanjang masa.
Selamat memperingati Hari Guru Nasional, semoga menjadi penyemangat bagi para guru untuk melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik. Jadilah guru profesional dan guru bagi mata dan hati di kalangan peserta didiknya.
Oleh;
Anshari
Guru Besar UNM dan Direktur Eksekutif Profesi Institute