Kejaksaan Terima Hibah, ACC: Ini Dapat Pengaruhi Independensi Kejaksaan
Kadir mengatakan sebaiknya kejaksaan tidak menerimanya, sebab dengan dana hibah ini potensi konflik of interest sangat kuat
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemberian dana hibah kepada Kejaksaan Negeri Makassar menjadi sorotan publik. Salah satunya disikapi Lembaga Anti Corruption (ACC) kota Makassar.
ACC menilai sikap Kejaksaan menerima bantuan itu, akan mempengaruhi kinerja Jaksa dalam mengusut kasus , apalagi melibatkan pejabat pemerintahan.
"Apapun bentuknya akan mempengaruhi independensi dan kemandirian jaksa ketika mengusut kasus yang melibatkan pejabat pemkot, kata Direktur ACC Makassar Kadir Wokanubun, kepada Tribun-timur.com, Senin (23/11/2015).
Kadir mengatakan sebaiknya kejaksaan tidak menerimanya, sebab dengan dana hibah ini potensi konflik of interest sangat kuat, mengingat ada beberapa kasus korupsi pemkot yang saat ini sementara ditangani kejaksaan.
Dia menghawatirkan dengan bantuan itu, bisa menimbulkan asumsi publik bahwa Kejaksaan dengan Pemerintah mengamankan kasus tertentu dengan adanya kesepakatan kedua belapihak. Terlebih, sudah ada Peraturan Jaksa nomor 014 tahun 2012 pasal 7 tentang integritas .
"Jaksa dalam melaksanakan tugas profesi, jaksa dilarang meminta dan menerima hadiah dalam bentuk apapun dari siapapun yang memiliki kepentingan baik langsung atau tidak langsung, paparnya.
Selain itu, kata Kadir juga ditegaskan dalam pasal 36 ayat 1 huruf a uu nmr 30 tahun 2014. Kadir berhaarap sebaiknya jaksa menolak tentang hibah itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/abd-kadir_20150828_181749.jpg)