Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menkumham Janji Tindak Tegas Sipir Rutan yang Terlibat Peredaran Narkoba

Yasonna mengatakan para sipir yang terbukti membantu pengedaran narkoba di dalam lapas akan diberikan tindakan tegas.

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/FAHRIZAL SYAM
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly saat menghadiri pra kongres Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Phinisi Ball Room Hotel Clarion, Jumat (20/11/2015) di Phinisi Ball Room Hotel Clarion Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (20/11/2015) 

Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly akan menindak tegas para sipir penjara yang terlibat pada kasus peredaran narkoba di dalam rumah tahanan (rutan)

Hal ini disampaikan Yasonna Laoly saat menghadiri pra kongres Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Phinisi Ball Room Hotel Clarion, Jumat (20/11/2015) di Phinisi Ball Room Hotel Clarion Makassar, Sulawesi Selatan.

Yasonna mengatakan para sipir yang terbukti membantu pengedaran narkoba di dalam lapas akan diberikan tindakan tegas.

"Sementara sedang diperiksa oleh Kakanwil, dan jika terbukti ada sipir yang membantu tahanan dalam mengedarkan sabu, kami akan berikan tindakan tegas, sanksinya biaa berupa pemecatan" kata Yasonna Laoly.

Yasonna menambahkan, maraknya peredaran narkoba dalam rutan yang terjadi belakangan ini menjadi perhatian khusus bagi Menkumham khususnya para sipir di rutan.

“Saya sudah minta kepada Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan untuk memeriksa para sipir. Selain itu juga memperhatikan keamanan dan memperketat pengawasan di rutan,” tegasnya.

Beberapa waktu yang lalu, seorang terpidana mati Amir Aco kedapatan menyimpan sabu seberat 76 gram di dalam selnya di rutan klas I Makassar

Amir Aco diduga dibantu oleh orang dalam rutan untuk mendapatkan sabu-sabu. Tak hanya Amir Aco, dua orang rekannya juga diamankan yaitu Tiong dan Junior. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved