Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Keterangan Saksi Ahli Sidang Korupsi BSPS Luwu Dinilai Tidak Logis

Sidang lanjutan tersebut menghadirkan seorang saksi ahli dari Inpestorat dan selaku tim Auditor oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kembali melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan , Rabu (18/11/2015) siang.

Dalam kasus ini menyeret dua terdakwa korupsi yakni Abu Bakar selaku Direktur CV Almira dan terdakwa Akbar selaku pemodal.

Sidang lanjutan tersebut menghadirkan seorang saksi ahli dari Inpestorat dan selaku tim auditor oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun keterangan Hasanuddin Attas  selaku saksi ahli di Pengadilan Tipikor ini diragukan oleh pihak terdakwa.

Melalui kuasa hukumnya , Syahrir mengatakan keterangan saksi ahli melakukan pemeriksaan terhadap 487 penerima program beda rumah dalam waktu beberapa pekan tidak logis.

"Keterangan saksi kami ragukan, karena empat tim yang turun bisa memeriksa atau kroscek 487 penerima bantuan bisa diselesaikan dalam waktu singkat, kata Syahrir.

Informasi yang diperoleh Tribun, program bed rumah dengan alokasi anggaran pada tahun 2014 lalu. Terdakwa teridikasi menyelewenkan anggaran sehingga merugikan negara mencapai Rp 663 juta. "mereka mendrop tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, paparnya

Dana yang bersumber dari APBN tersebut diperuntukan untuk 487 rumah dari 611 kepala keluarga bagi yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah. Beda rumah itu tersebar di Lima Desa di Kabupaten Luwu. Setiap kepala keluarga mendapat jatah Rp 7,5 juta .

Dua terdakwa terdikasi kuat melakukan korupsi proyek Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Luwu 2014 , karema program ini tidak berjalan sesuai. Indikasi terungkap setelah perusahaan CV Almira Surya Perkasa yang ditunjuk sebagai suplier ini tidak menyuplai bahan bangunan sesuai permintaan masyarakat.

Terdakwa Abu Bakar bertindak sebagai Direktur CV Almira dan yang memodali terdakwa Akbar.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved