Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kakanwil Kemenkumham Ancam Beri Sanksi Bagi Sipir yang Loloskan Narkoba

Rachmat Prio Sutardjo mengatakan, pihaknya telah menurunkan tim investigasi guna menyelidiki temuan narkoba yang dengan bebas diselundupkan Amir Aco

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
zoom-inlihat foto Kakanwil Kemenkumham Ancam Beri Sanksi Bagi Sipir yang Loloskan Narkoba
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Terdakwa, Amiruddin bin Amin alias Amir Aco menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri, Jl Kartini, Makassar, Sulsel, Selasa (11/8/2015). Dalam sidang putusan tersebut Amir Aco divonis mati oleh Hakim karena tertangkap memiliki 1,2 kilogram sabu senilai Rp 2,5 miliar dan 4.188 butir pil ekstasi senilai Rp 1,5 miliar. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR-Kepala kantor wilayah kementrian hukum dan ham (kemenkumham) Sulsel, Rachmat Prio Sutardjo mengatakan, pihaknya telah menurunkan tim investigasi guna menyelidiki temuan narkoba yang dengan bebas diselundupkan Amir Aco. Meski menurut Rahmat, tidak menutup kemungkinan ada oknum anggota lapas yang ikut terlibat

"Kami belum bisa pastikan adanya keterlibatan anggota. Nanti hasil penyelidikan yang akan mengungkap," ujar Rahmat, Selasa (10/11/2015).

Rahmat melanjutkan, jika nantinya benar ada keterlibatan oknum petugas rutan yang memuluskan langkah Amir Aco dalam penyelundupan narkoba, maka pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas .

Amir Aco merupakan salah satu terpidana mati yang dijebloskan ke Rutan setelah divonis dalam sidang putusan kasusnya.

Amiruddin ditemukan menyimpan narkoba jenis sabu di dalam kamar tahananya. Sabu itu didapat petugas sebesar 76 Gram. Barang itu ditemukan di dalam sebuah lemari kecil milik Aco. Sabu itu terbungkus rapi dalam bentuk plastik

Terbongkarnya penyelundupan narkoba ini, ketika petugas lapas usai melaksanakan apel pagi dan dilanjutkan kunjungan setiap kamar tahanan . Kunjungan itu untuk mengecek kebersihan setiap kamar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved