Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sering Begadang Sambil Ngerokok, Napi Korupsi Bansos Soppeng Meninggal di Terungku

Kepada awak media, H Karaka mengatakan beberapa hari sebelnya Rahman mengeluh karena sakit jantung yang diidapnya kambuh.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Thamzil Thahir
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Sejumlah keluarga melihat jenazah Rahman Abu (51) yang merupakan tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar di RS Bhayangkara, Makassar, Minggu (8/11/2015). 

Makassar, Tribun - Terpidana kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Proyek Bibit Kedelai di Soppeng, Rahman Abu alias Rahman bin Haji Abu (52), ditemukan tewas dalam kamar tahanannya, Intan 1, nomor 5, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas 1 Makassar, Jl Sultan Alauddin, kota Makassar, (8/11), pukuk 11:00 wita.

Warga RT 3, RW 001 Kelurahan Batu Batu, Kecamatan Marioriawa, Soppeng, Sulawesi Selatan ini, ditemukan meninggal oleh sesama tahanan di dalam sel, dalam kamarnya dalam posisi berbaring.

Kamar yang ditempati Rahman dan kelima rekannya berukuran 6 x 4 meter.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Lapas Klas I Gunungsari, Kecamatan Rappocini, Makassar, Ahmad Junaedi memastikan Rahman tewas, bukan akibat aksi kekerasan.

Diceritakan, sehari sebelum meninggal, Sabtu (7/11), malam, Rahman dan beberapa rekannya sempat ngobrol-ngobrol dan begadang sambil merokok.

"Itu kebiasaan dia sejak masuk tahanan," kata Ahmad menreka ulang cerita dari sipir dan narapidana lain.
Usai ditemukan meninggal dunia, dalam tidur, jenazah kemudian diantar ke ruang medis Lapas klas 1 Makassar.

Soal penyebab kematian itu. Ahmad belum bisa pastikan. Namun dugaan sementara bahwa Rahman tewas karena tekanan darah.

Beberapa waktu yang lalu, Rahman sempat mengeluhkan bahwa tekanan darahnya.

"Dari kondisi fisiknya tidak ada tindakan kekerasan. Tapi kami belum bisa pastikan, dan hanya tim dokter yang bisa," jelasnya.

Diketahui, Rahman adalah terpidana kasus korupsi bansos pengembangan kedelai pada tahun 2013 di kabupaten Soppeng.
Pengadilan Titpikor telaj menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan uang pengganti Rp 695 juta, subsider hukuman penjara 1 tahun. Rahman memulai menjalani hukuman tersebut pada 30 Oktober 2014, tahun lalu.

Keluarga Rahman, H Karaka (60) dan Hj Siti Rugaya (62) yang menjemput jenazah ini sangat terpukul. Mereka beberapa kali sempat meneteskan air mata.

Kepada awak media, H Karaka mengatakan beberapa hari sebelnya Rahman mengeluh karena sakit jantung yang diidapnya kambuh.

"Dia mengidap penyakit jantung, dan kabar meninggalnya ini juga kami pihak keluarga kaget," katanya.

Setelah pihak keluarga Rahman Abu berkumpul. Pihak Lapas klas 1 Makassar ini kemudian membawah jenazah ke RS Bhayangkara untuk kemudian divisum.

Saat yiba di rumah sakit, beberapa pihak keluarga untuk menolak jenazah Rahman divisum oleh pihak rumah sakit.
Haji Karaka menambahkan, jenazah Rajman Abu rencananya akan dikebumikan di pekuburan Batu Batu, kecamatan Marioriawa,kabupaten Soppeng. (cr5)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved