Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LBH Makassar Tolak RPP Pengupahan

Menyikapi dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Upah.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
zoom-inlihat foto LBH Makassar Tolak RPP Pengupahan
TRIBUN TIMUR/DARUL AMRI
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar dan beberapa organisasi buruh menggelar konferensi pers di kantor LBH Makassar Jl Pelita Raya VI Bkok A34 No. 9, Makassar, Senin (9/11/2015).

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar dan beberapa organisasi buruh menggelar konferensi pers di kantor LBH Makassar Jl Pelita Raya VI Bkok A34 No. 9, Makassar, Senin (9/11/2015).

Konferensi pers yang dilakukan LBH Makassar dan serikat buruh se-Makassar ini menyikapi dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Upah.

Staf LBH Makassar bidang buruh dan rakyat miskin kota, Muhammad Ali Rahangiar mengatakan sebagaimana dalam tiga bulan terakhir ribuan buruh dihampir seluruh Indonesia.

"Serentak melakukan aksi menolak rancangan peraturan pemerintah (RPP) pengupahan yang telah ditetapkan," katanya.

Konferensi pers ini diikuti oleh beberapa perwakilan organisasi buruh yang ada di Makassar.

Mereka juga akan berencana pada tangga l 10 November nanti akan melakukan mogok kerja se-nasional. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved