Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemenkuham Kirim Laporan Narapidana Bebas Keluar-Masuk Lapas

Tahanan yang bebas keluar masuk ke Lembaga Pemasyarakatan bernama Jusmin Dawi

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

MAKASSAR, TRIBUN TIMUR.COM - Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Selatan terus mendalami kasus bebas keluarnya seorang terpidana korupsi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.

Kepala Kakanwil Kemenkuhan RI Sulsel , Rachmat Prio Sutardjo menyampaikan proses pemeriksaan telah selesai. Laporan Berita Pemeriksaan tersebut segera akan dikirim ke Inspektorat Jendral Kemenkuham di Jakarta.

"Pemeriksaan telah selesai, kemungkinan besok hasil pemeriksaan baru diserahkan ke kami. Setelah itu laporan pemeriksaan dikirim ke Jakarta, kata Rachmat kepada Tribun, Minggu (08/11)

Rahmat mengatakan hasil pemeriksaan yang dibuat dalam laporan berita pemeriksaan akan diputuskan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkuham di Pusat. Mereka yang menyimpulkan sanksi yang layak diberikan kepada pejabat Lapas yang bertanggungjawab atas kejadian itu.

Tahanan yang bebas keluar masuk ke Lembaga Pemasyarakatan bernama Jusmin Dawi. Dia adalah terpidana kasus korupsi kredit fiktif kepemilikan mobil pada Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah.

Jusmin dikabarkan mulai keluar masuk di Lapas Kelas 1 Makassar sejak bulan oktober . Tak hanya diberikan keleluasaan beraktivitas di luar lapas, Jusmin Dawi juga dikabarkan mendapatkan fasilitas spesial di kamarnya, di blok H 2 Kamar 7 lantai dua sel terpidana tipikor.

Jusmin Dawi merupakan terdakwa korupsi kredit fiktif kepemilikan mobil Bank Tabungan Negara Syariah senilai Rp44 miliar lebih. Dia dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Senin 19 Februari 2013

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved