Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BREAKING NEWS

BREAKING NEWS: UMP Sulsel Ditetapkan Rp 2,250 Juta

Simon yakin kenaikan tersebut tidak akan memberatkan pengusaha jika kondisi ekonomi saat ini terus meningkat.

Penulis: Mahyuddin | Editor: Anita Kusuma Wardana

Laporan Wartawan Mahyuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2,250 juta.

"Nilai tersebut ditetapkan pak gubernur berdasarkan peraturan pemerintah dan kesepakatan pengusaha dan buruh," kata Kepala Disnakertrans Simon Lopang, Jumat (6/11/2015).

Ia menuturkan, penetapan UMP melalui pertimbangan matang. Simon yakin kenaikan tersebut tidak akan memberatkan pengusaha jika kondisi ekonomi saat ini terus meningkat.

"Kita percaya semua pihak akan menerima penetapan ini. Apalagi prosesnya melalui pengkajian mendalam," ujar Simon.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved