BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: UMP Sulsel Ditetapkan Rp 2,250 Juta
Simon yakin kenaikan tersebut tidak akan memberatkan pengusaha jika kondisi ekonomi saat ini terus meningkat.
Penulis: Mahyuddin | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Mahyuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2,250 juta.
"Nilai tersebut ditetapkan pak gubernur berdasarkan peraturan pemerintah dan kesepakatan pengusaha dan buruh," kata Kepala Disnakertrans Simon Lopang, Jumat (6/11/2015).
Ia menuturkan, penetapan UMP melalui pertimbangan matang. Simon yakin kenaikan tersebut tidak akan memberatkan pengusaha jika kondisi ekonomi saat ini terus meningkat.
"Kita percaya semua pihak akan menerima penetapan ini. Apalagi prosesnya melalui pengkajian mendalam," ujar Simon.