Kasus Bansos Sulsel
Prof Marwan Mas Apresiasi Sikap Muallim
"Janganlah tergoda rayuan uang dengan menyalahgunakan wewenang. Lihatlah kasus ini," ujar Prof Marwan.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pakar Hukum yang juga Dosen Universitas Bosowa 45 Makassar Prof Marwan Mas menyatakan bahwa kasus yang melilit mantan Sekda Prov Sulsel Andi Muallim ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi pejabat di daerah Sulawesi Selatan untuk tidak main-main dalam mengelola uang negara.
"Janganlah tergoda rayuan uang dengan menyalahgunakan wewenang. Lihatlah kasus ini," ujar Prof Marwan.
Ia juga mengaku mengapresiasi sikap Andi Muallim yang sadar akan hukum.
"Kalau terdakwa melakukan upaya hukum seperti kasasi ke MA, tapi mencabut memori kasasinya berarti mencabut upaya hukum. Ini artinya, tertdakwa menerima putusan Pengadilan Tinggi, sehingga dianggap putusan Pengadilan Tinggi telah berkuatan hukum tetap dan mengikat (incracht)," kata Marwan.
Jaksa selaku eksekutor akan mengeksekusi putusan itu dengan membawa terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani hukuman penjara sesuai vonis hakim.
Prof Marwan menambahkan juga sangat respek terhadap proses hukum kasus bansos di pemerintah provinsi, karena kerja Kejaksaan ini didukung juga pegiat anti korupsi.(*)